SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama sudah mengumumkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2022 yaitu 100.051 jemaah. Ini adalah pemberangkatan jemaah haji yang pertama setelah dunia dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Dua tahun sudah termasuk Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah haji. Biaya itu ditetapkan dengan asumsi kuota sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,04 dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 39.886.009.
Source: Koran Tempo April 20, 2022 10:13 UTC