Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Berdasarkan penetapan kuota haji tersebut, Provinsi Kalteng mendapatkan jatah 736 calon jamaah haji (CJH) yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah pada musim haji tahun 2022 ini. Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus. ”Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos April 27, 2022 01:40 UTC