Aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, pernyataan Luhut tersebut juga melanggar prinsip negara hukum yang mengharuskan setiap pejabat negara patuh dan tunduk kepada hukum, termasuk keputusan pengadilan. "PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta telah membatalkan izin reklamasi Pulau G, tapi Luhut malah bersikeras untuk melanjutkannya. Tindakan semacam itu sudah bisa dikategorikan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan)," ungkap Tigor kepada Republika.co.id, Senin (19/9). Ia menjelaskan, prinsip negara hukum diakui sebagai hukum tertinggi Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selanjutnya, pada huruf (e) di pasal yang sama dinyatakan, seorang menteri harus memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
Source: Republika September 19, 2016 10:07 UTC