Ray Rangkuti menilai, dengan UU MD3 seolah anggota parlemen menjadi simbol negara. Menurut Rangkuti, dengan adanya pasal tersebut, jika ada pihak yang merendahkan kehormatan anggota DPR RI, maka MKD bisa bertindak dengan mengambil langkah hukum. Selanjutnya, pihak yang mengkritik dan dianggap merendahkan anggota DPR RI bisa diproses secara hukum dengan dilaporkan ke kepolisian. "Akibatnya MKD tidak lagi berfungsi menjaga etika dewannya tapi menjaga anggota dewan agar tidak dihina oleh publik. "Sejak kapan Anggota DPR RI menjadi simbol negara yang tidak boleh dihina?"
Source: Republika February 13, 2018 12:45 UTC