JawaPos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207). SPI adalah pedoman bagi penilai independen, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk LPS untuk melakukan persiapan penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan, penilaian tersebut dilakukan pada pelaksanaan penilaian aset dan atau kewajiban bank, dalam rangka menentukan cara penanganan atau penyelesaian bank sampai dengan penilaian pada saat proses pengakhiran resolusi. Disamping itu, SPI ini juga dilengkapi dengan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) untuk mengatur hal yang berhubungan dengan teknis penilaian. Dalam implementasinya, kata dia, memang terdapat beberapa tantangan yang dihadapi terutama pada proses pelaksanaan penilaian aset dan kewajiban bank.
Source: Jawa Pos June 03, 2021 12:57 UTC