Dadang Tri/Bloomberg via Getty ImagesTEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (assesment) medis terhadap 12 orang korban pelanggaran HAM Berat di Desa Jambu Keupok, Kecamatan Bakongan Aceh Selatan. Mereka adalah korban pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) yang pernah diberlakukan pada 1989-1998 di Aceh. Hasto mengatakan saat ini LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonan hal itu. Hasto mengatakan Peristiwa ini merupakan bagian dari tindakan aparat TNI yang mencari anggota GAM di Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan. Kesimpulan Komnas HAM menyebutkan terdapat bukti permulaan yang bisa menjadi dasar penetapan peristiwa tersebut sebagai Pelanggaran HAM yang berat.
Source: Koran Tempo August 19, 2016 18:33 UTC