Menurut dia, bila hal itu terealisasi, penanganan korban teror tidak akan simpang-siur. Haris mencontohkan, saat bom Thamrin meledak beberapa waktu lalu, banyak pihak mengaku siap menanggung semua biaya korban di rumah sakit. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambut baik usul tersebut. Menurut Arsul, dana tersebut disediakan tidak ada lagi korban teroris yang telantar di rumah sakit. Haris mengklaim lembaganya hingga kini masih memberikan bantuan bagi 41 korban teror.
Source: Koran Tempo June 08, 2016 13:35 UTC