TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Analis kebijakan dari Migrant Care, Wahyu Susilo, berpendapat seharusnya pelaku kejahatan narkoba tak dieksekusi mati, melainkan dijadikan justice collaborator. Sebab, menurut dia, modus perdagangan narkoba nyaris sama dengan perdagangan manusia, tak mungkin dilakukan sendiri. Salah satu contoh justice collaborator perdagangan narkoba adalah Dwi Wulandari, orang Indonesia yang tertangkap di Terminal Satu Bandara Internasional Ninoy Aquino, Filipina, 30 September 2012, karena ketahuan membawa delapan kilogram kokain. Justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Minggu, 31 Juli 2016 | 20:19 WIBKeluarga menemani jenazah terpidana mati narkoba asal Nigeria Michael Titus Igweh Bin Echere Paulezimoha di semayamkan di rumah duka Bandengan, Teluk Gong, Jakarta, 29 Juli 2016.
Source: Koran Tempo July 31, 2016 13:18 UTC