JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Akan tetapi, kata Anwar Usman, pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum. MK tetap pada pendpatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan merupakan open legal policy (kewenangan pembuat UU). Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu. Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, La Nyalla mengaku heran pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional.
Source: Jawa Pos July 08, 2022 10:39 UTC