La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara - News Summed Up

La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pembelian saham Bank JatimUang yang digunakan La Nyalla Mattalitti untuk membeli saham perdana Bank Jatim ternyata berasal dari rekening Kadin di Bank Jatim. Uang tersebut ditransfer dari rekening Kadin ke rekening pribadi La Nyalla di bank yang sama. (Baca: Saksi Sidang La Nyalla Akui Diminta Membuat Laporan Fiktif)Selanjutnya, pada 6 Juli 2012, La Nyalla dan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, menandatangani Bilyet Giro No BG069407. Kemudian, La Nyalla memindahbukukan rekening pribadinya di Bank Jatim ke rekening atas nama PT Mandiri Sekuritas Pooling IPO Jatim di Bank Mandiri Cabang Jakarta-Sudirman.


Source: Kompas November 30, 2016 07:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */