Nggak ada klarifikasi, nggak ada apa, nggak perlu menunjukkan alat bukti, tangkap. Digrebek tengah malam, sekarang sudah nggak ada prosedurnya," sindirnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1). Karena nggak ada mekanisme lain, karena juga kan orang mau melawan apa, orang sudah ditangkap," sebut Fahri. "Pasal itu sudah nggak ada lagi. "Sebab bernegara harus berdasarkan atas hal-hal yang terukur, sistem yang dirusak, kemudian kerugian negara yang ditimbulkan,"pungkas Fahri.
Source: Jawa Pos January 31, 2017 05:01 UTC