Menurut dia pelaporan Indra Tan ini karena mengunggah video fitnah yang diunggah lewat akun Facebook-nya, sehingga menjadi viral di media sosial. "Dengan adanya pengeditan video ini saat ini menjadi viral di dunia maya, dan menuai tanggapan buruk dari masyarakat Indonesia, bahwa Ahmad Dhani tidak pantas dan layak untuk menjadi contoh calon pemimpin," katanya. Perkataan lainnya juga menunjuk Ahmad Dhani sebagai biang keladi terjadinya perpecahan di Indonesia, dan lain sebagainya. Ia menambahkan, Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Dhani. Dalam permasalahan ini Indra Tan dilaporkan dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Source: Republika November 13, 2016 04:23 UTC