Tempat usaha wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Mereka kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Ada lima tempat usaha yang kami tindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan. "Mereka (pemilik atau pengelola tempat usaha) wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti wastafel, thermo gun, maupun mengatur jaga jarak," kata dia. Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan untuk memestikan tempat usaha itu telah memenuhi protokol kesehatan.
Source: Republika October 06, 2020 14:15 UTC