Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Hoaks - News Summed Up

Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Hoaks


Namun, mesin yang dibangun dengan biaya Rp 200 miliar itu hanya bisa menjelajahi dan mendeteksi konten negatif berbasis web atau tautan URL. Jika konten negatif ditemukan, Kemenkominfo akan menegur dan mengingatkan pihak pengelola platform agar menghapus konten negatif tersebut. Sejauh ini, kata Rudi, dasar pijakan untuk menjalankan aturan pengontrol berita hoaks dan konten negatif adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangkal persebaran berita hoaks dan konten negatif. Menurut Roy, cara mencegah penyebaran hoaks adalah mengawasi dan membatasi gerak para penyebar berita tersebut.


Source: Jawa Pos May 27, 2019 04:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */