JawaPos.com - Seiring permasalahan kelebihan kapasitas warga binaan, kasus kebakaran belakangan rawan terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia. Menghadapi situasi ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjamin keamanan dan keselamatan baik narapidana, maupun petugas, perlu dilakukan. “Setelahnya (berbagai peristiwa kebakaran dan bencana) ada pengusulan anggaran tanggap darurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas hasil investigasi dan penghitungan kerusakan yang ditimbulkan terhadap sarana dan prasarana pascabencana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Selasa (19/3). Tim tanggap darurat itu, kata Ade, dipastikan telah dibekali pelatihan dan peralatan evakuasi narapidana sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Kisnu mencontohkan, peristiwa kebakaran Lapas di Provinsi Aceh dipandangan sebagai insiden kebakaran yang bisa dijadikan momentum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas Lapas.
Source: Jawa Pos March 19, 2019 04:18 UTC