JAKARTA - Aparat Polsek Penengahan menangkap warga Way Kanan, Lampung, berinisial A (28) karena diduga mencabuli anak tirinya, YTS (15). Dikutip dari Kompas.com, penangkapan A berawal dari laporan ke polisi tentang gadis remaja hilang di Lampung Selatan sejak dua pekan lalu. Setelah diselidiki polisi, terungkap bahwa gadis yang dilaporkan hilang tersebut, yakni YTS, melarikan diri dari rumah karena sering mendapatkan kekerasan seksual dari ayah tirinya, A.Kapolsek Penengahan Inspektur Satu (Iptu) Gobel menuturkan, YTS sempat dilaporkan hilang dari rumah neneknya di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang. Ternyata YTS kabur lantaran perbuatan bejat ayah tirinya. "Saat kami lakukan pendalaman, ternyata anak ini sengaja pergi dari rumah karena trauma oleh perbuatan ayah tirinya," kata Gobel dihubungi dari Bandar Lampung, Ahad (29/1/2023).
Source: Kompas January 29, 2023 21:01 UTC