Lebaran Sebentar Lagi: THR, Gaji Ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen untuk PNS - News Summed Up

Lebaran Sebentar Lagi: THR, Gaji Ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen untuk PNS


SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara. Selain THR dan gaji ke-13, tunjangan kinerja untuk PNS juga akan cair sebelum lebaran. Mengutip antara dari tempo.com pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. advertisementSedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.


Source: Koran Tempo April 15, 2022 20:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */