JawaPos.com - Perbuatan nekat Siti Zulaiha (40) dan Aidil Fitriadi (27) yang melempar granat ke mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah berujung nasib kelam. Di antaranya, kedua terdakwa telah mengetahui akibat dari perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan bahan peledak yaitu granat manggis. Selanjutnya, di hari penggranatan tersebut, terdakwa Aidil Fitriadi mengikuti mobil korban dari Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo hingga ke Bireuen. Saat korban sedang mengisi bensin, korban juga melihat saudara Mansur Ismail dan sejumlah anak-anak yang berada di dalam mobil. Berikutnya, pasal 80 ayat 3 dan 2 tentang Undang-udang Perlindungan Anak Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang perlindungan Anak Tahun 2002.
Source: Jawa Pos April 17, 2017 20:48 UTC