REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) menolak gugatan kubu Djan Faridz terkait dengan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Arsul, perkara yang diputus MA itu merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di berbagai jalur peradilan. Arsul mencatat gugatan kubu Djan Faridz diajukan via MK empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara. Dengan Putusan PK dari MA maka sudah tidak tersisa satu pun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Oleh karena itu, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta.
Source: Republika December 29, 2018 14:03 UTC