Libur Lebaran 2017, Sistem Kendaraan Ganjil-Genap Tidak BerlakuJum'at, 23 Juni 2017 | 14:30 WIBSebuah mobil polisi lalu lintas berkeliling membawa monitor pengumuman Uji coba pembatasan kendaraan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 26 Agustus 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sistem nomor polisi ganjil genap dinilai lebih efektif daripada sistem three in one. Selama lima hari kerja, yakni pada 23-30 Juni 2017, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan. Keputusan meliburkan sistem ganjil-genap itu, kata Budiyanto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017. Sistem ini juga merupakan sistem transisi sambil menunggu electronic road pricing selesai.
Source: Koran Tempo June 23, 2017 07:42 UTC