REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap di beberapa jalan protokol Jakarta selama libur cuti bersama Lebaran dari 23 Juni hingga 2 Juli 2017. Sehingga aturan plat mobil bernomor ganjil genap ditiadakan selama itu. "Sehubungan libur cuti bersama 23 Juni sampai dengan 2 Juli 2017, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Ganjil Genap tidak diberlakukan," demikian bunyi pengumuman yang dilansir dari twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (23/6). Aturan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pada pukul 07-00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ini hanya memperbolehkan kendaraan melintas dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi di tanggal genal.
Source: Republika June 23, 2017 01:30 UTC