JawaPos.com–Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut pendatang dari luar Kota Bogor di wilayah aglomerasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), masih dibolehkan mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor pada libur Idul Fitri 1422 H. Namun wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen, swab antigen, dan swab PCR, dengan hasil negatif Covid-19. ”Pemerintah Kota Bogor masih merujuk pada Peraturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Menurut Dedie A. Rachim, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Pemerintah Kota Bogor membuat surat edaran khusus kepada para pemilik tempat wisata di Kota Bogor. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, soal tempat wisata pada hari libur Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bogor masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat yakni Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. ”Pemerintah Kota Bogor juga sedang merumuskan aturan yang lebih detail dan rinci terkait tempat wisata pada libur Lebaran,” kata Bima Arya.
Source: Jawa Pos May 09, 2021 13:52 UTC