Jabarekspres.com – Saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021 tentang kasus Wali Kota Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan. Kebohongan yang dilakukan Lili Pintauli Siregar diungkapkan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. “Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” dikutip dari dokumen Dewas soal putusan terhadap Lili, Rabu (20/4). Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial. Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK.
Source: Jawa Pos April 21, 2022 08:03 UTC