RADARDEPOK.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada lima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi calon partai peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU akan melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik. “Pasal 462 UU No 7 Tahun 2017 memyatakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (8/11). Idham menyampaikan, partai politik yang memenangkan gugatan, pada Rabu (9/11) bisa melakukan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada akun Sipol. “Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI,” tutupnya.
Source: Jawa Pos November 08, 2022 08:21 UTC