JawaPos.com - Lima tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, dijatuhi hukuman mati. Sebab, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tersangka yang berusia di bawah 14 tahun tidak akan dikenakan pidana. Selain dikenakan pasal 340, kelimanya juga dijatuhi pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan dengan pasal 80 dan pasal 81 juga dijatuhkan kepada tersangka dibawah umur yang berinisial JA. "Kelima tersangka, yaitu ZA dkk, didakwakan pasal 340 KHUP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Eko Hening Wardono.
Source: Jawa Pos August 05, 2016 01:07 UTC