REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan ekonomi digital yang didukung oleh peningkatan penetrasi internet mendorong pemanfaatan platform perdagangan digital sebagai media transaksi. Bagi pelaku usaha, meningkatnya intensitas transaksi digital tidak hanya membuka peluang pasar yang lebih luas, tetapi juga menuntut kemampuan adaptasi yang berkelanjutan terhadap dinamika dan ekspektasi konsumen. Di tengah akselerasi perdagangan digital yang semakin masif, ketidaksesuaian antara klaim produk dan kualitas yang diterima konsumen berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen. Menyadari urgensi tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag berupaya memperkuat standar kualitas perdagangan digital. Menurut dia, penguatan regulasi dan sinergi dengan marketplace menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia.
Source: Republika March 14, 2026 18:10 UTC