Menurut data KPU, terdapat 199 orang mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Sepanjang sejarah, kata Fickar, baru kali ini KPU mengeluarkan aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjadi caleg . Namun sangat disayangkan ketika partai politik yang menyuarakan lantang terkait pencegahan antikorupsi, justru parpol itu sendiri yang melarangnya. Bahkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) itu pun diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi dari partai politik. Parpol juga harus mengganti mantan narapidana kasus korupsi yang mereka calonkan," jelasnya.
Source: Jawa Pos August 05, 2018 15:56 UTC