JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech pendanaan (peer to peer lending) Lumbung Dana memberikan fasilitas pinjaman yang dikenal sebagai employee loan. Sebagai sebuah fintech P2P lending, Rico mengatakan Lumbung Dana melakukan kajian untuk mengetahui profil risiko kreditur/peminjam berdasarkan acuan perbankan dalam menyalurkan kredit. “Yang menjadi pembeda dengan fintech P2P lending lainnya, Lumbung Dana menyediakan platform yang menyalurkan pinjaman produktif maupun konsumtif bagi pelaku UMKM dan karyawan dari perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan LDI,” lanjut Rico. Sebagai catatan, Lumbung Dana merupakan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Kerja sama tersebut juga dalam rangka memenuhi ketentuan OJK yang mengharuskan setiap transaksi peer to peer lending menggunakan escrow account dan virtual account yang ada pada bank.
Source: Kompas January 20, 2019 11:03 UTC