REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat (AS) menyusul Mahkamah Agung (MA) setempat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Adapun Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut. Sementara itu, tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Source: Republika February 21, 2026 09:55 UTC