JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung ( MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pada Rabu (21/2/2018). Namun, sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan? Baca juga: MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNKNilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang terdiri pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah. Tarif biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dengan perhitungan seperti itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, masyarakat cukup membayar PKB dan SWDKLLJ saat perpanjangan STNK.
Source: Kompas February 22, 2018 05:37 UTC