JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) diharapkan bijak dalam memutuskan uji materi soal masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan tata tertib DPD mengenai masa jabatan pimpinan yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun sempat menimbulkan kisruh di internal lembaga. Meski begitu, dalam rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu, telah disepakati tata tertib baru yang memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun. "Masa jabatan pimpinan mengikuti masa jabatan siklus pergantian keanggotaan DPD," kata Zainal. Kalau pun tata tertib soal masa jabatan tersebut diperbolehkan, seharusnya berlaku untuk periode berikutnya.
Source: Kompas March 19, 2017 07:41 UTC