Jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan empat tahun penjara, maupun vonis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan tiga tahun penjara. JawaPos.com BANDARLAMPUNG – Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memperberat hukuman terdakwa KY alias YY dalam kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (tuna wicara). Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh kejari atas perkara tersebut. Sehingga kasasi kami dikabulkan,” katanya sebagaimana dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Senin (18/7). MA memutuskan memperberat hukuman KY menjadi 11 tahun penjara.
Source: Jawa Pos July 17, 2016 20:15 UTC