MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget - News Summed Up

MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengaku tidak kaget atas putusan Mahkamah Agung yang meringankan vonis Idrus Marham pada tingkat kasasi. "ICW tidak lagi kaget melihat putusan MA yang mengurangi hukuman dari terdakwa Idrus Marham. Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, Pengacara Sebut Seharusnya BebasSepanjang tahun 2007 sampai 2018, ICW mencatat, setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA. ICW pun mempertanyakan alasan MA memberi vonis ringan kepada Idrus karena Idrus sudah terbukti bersalah dalam kasus PLTU-Riau. "Tak salah jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham dipastikan akan meruntuhkan citra MA di mata publik," ujar Kurnia.


Source: Kompas December 04, 2019 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */