MA Sebut Praperadilan Setnov Gugur[JAKARTA] Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) menyebut, permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK bakal dinyatakan gugur karena berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12). "Secara normatif Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur, jika perkara praperadilan sedang diperiksa sedangkan perkara pokoknya sudah dilimpahkan dan mulai disidangkan maka perkara praperadilan akan diputus dan dinyatakan gugur," katanya. Pihak Novanto meyakini permohonan praperadilan yang kedua ini tidak akan dinyatakan gugur. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, praperadilan gugur apabila sidang perdana pembacaan surat dakwaan telah digelar. "Putusan MK menyatakan praperadilan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi.
Source: Suara Pembaruan December 07, 2017 04:30 UTC