Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017. ANTARA FOTO/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Cepi Iskandar, yang memutus sidang praperadilan pertama tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Jika MA menemukan pelanggaran kode etik oleh hakim Cepi, ujar Suhadi, Badan Pengawas akan langsung mengumumkannya. Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran kode etik, pemeriksaan atas hakim Cepi akan dihentikan. Baca:Alasan Hakim Cepi Tak Lagi Pimpin...KY Akan Memeriksa Hakim Cepi Terkait...Cepi Iskandar dilaporkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi dengan dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hukum.
Source: Koran Tempo December 07, 2017 03:11 UTC