INDUSTRY.cJakarta- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Menagih Kejaksaan Agung atas Penuntasan Penanganan Perkara Dugaan Penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng Terkait Dugaan Penambangan IlegalDalam catatan Boyamin Bin Saiman Koordinator MAKI, berdasar pemberitaan media majalah Tempo edisi 6 Februari 2022 sebagaimana link berikut :https://majalah.tempo.co/read/investigasi/165149/suap-dan-permainan-izin-pertambangan-nikel-sulawesihttps://majalah.tempo.co/read/investigasi/165153/deforestasi-penambangan-nikel-sulawesi-setengah-juta-hektarehttps://newsletter.tempo.co/read/1555516/hutan-habis-nikel-binasahttps://www.youtube.com/watch?v=6TLyzf-ckLMSeperti yang sudah diwartakan media massa majalah Tempo sebagaimana link diatas, terdapat dugaan aktifitas penambangan illegal Nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan illegal tersebut. Dugaan penambangan illegal tersebut didasari oleh terbitnya Surat Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir ijinnya ( IUP daluarsa/mati ) namun bisa melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng. Pendapat Hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya ijin-ijin terkait penambangan oleh Kepala Daerah. “MAKI menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan Perkara Dugaan Penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait dugaan Penambangan Ilegal sebagaimana pemberitaan majalah Tempo tersebut diatas . “MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktifitas penambangan yang tidak memiliki ijin sah dan memenuhi persyaratan, “ pungkas Boyamin -
Source: Koran Tempo September 28, 2022 10:05 UTC