REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu kecaman keras dari MER-C Indonesia dan Tim Pengacara Muslim (TPM). Keduanya mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk Israel, dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang. MER-C dan TPM menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Ketua Presidium MER-C Indonesia, Hadiki Habib menegaskan, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. “Para prajurit TNI yang gugur tengah mengemban amanah mulia sebagai bagian dari misi internasional untuk menjaga perdamaian dunia.
Source: Republika April 02, 2026 23:41 UTC