MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Eri Cahyadi–Armudji - News Summed Up

MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Eri Cahyadi–Armudji


Tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman Donal Fariz meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi–Armudji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. Konstestasi demokrasi semestinya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan (equal and fairness) antara pasangan calon. Donal menyampaikan, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Untuk diketahui, Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Sementara itu, 57,5 persen yang dicapai pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji berasal dari 203.324 suara.


Source: Jawa Pos December 21, 2020 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */