MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-karyawan Sekantor - News Summed Up

MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-karyawan Sekantor


Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. (Baca juga: MK: Perkawinan Antar-Karyawan Sekantor Tak Bisa Jadi Dasar PHK )Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945. (Baca juga: Aturan Tak Boleh Menikahi Teman Sekantor Dinilai Terlalu Picik)Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dihapuskan. "Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata Jhoni.


Source: Kompas December 14, 2017 06:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */