JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka yang memenangkan praperadilan dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik aparat penegak hukum. Terkait alat bukti tersebut, menurut MK, alat bukti yang telah digunakan pada perkara sebelumnya bisa kembali digunakan untuk menjerat kembali tersangka yang memenangkan praperadilan. Namun, alat bukti tersebut harus disempurnakan secara substansial dan bukan sebagai alat bukti yang sifatnya formalitas semata sehingga dapat dikatakan sebagai alat bukti baru. Sebelumnya, seperti dikutip dalam situs MK, para pemohon mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terhadap tersangka yang memenangkan praperadilan. Akan tetapi, penyidik kembali menyeret Hary Tanoe sebagai Tersangka dengan bukti yang berbeda.
Source: Kompas October 10, 2017 06:48 UTC