REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas-berkas permohonan uji materi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. "Sekarang Mahkamah Konstitusi sedang memverifikasi kelengkapan permohonan Ahok," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/8). Sebelumnya Ahok sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ingin melakukan kampanye pemmilihan Gubernur DKI Jakarta, sehingga dia merasa tidak membutuhkan cuti. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," ujar Ahok. Ahok juga mengatakan bahwa dirinya lebih memilih untuk menjalankan aktivitas seperti biasa daripada melakukan kampanye.
Source: Republika August 06, 2016 01:52 UTC