MK Putuskan Asabri Tak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan - News Summed Up

MK Putuskan Asabri Tak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pasal tersebut yang mengatur mengenai peleburan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk Undang – Undang sesungguhnya tidak harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan. Dengan demikian, meskipun dengan tetap mempertahankan eksistensi masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan – badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong royong tetap dapat dipenuhi secara baik. Oleh karena itu, desain transformasi badan penyelenggara jaminan sosial ke dalam BPJS Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian baik karena tidak konsistennya desain kelembagaan yang diambil.


Source: Kompas October 01, 2021 10:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */