MK Putuskan Pengelolaan SMA di Bawah Pemerintah Provinsi - News Summed Up

MK Putuskan Pengelolaan SMA di Bawah Pemerintah Provinsi


Dalam putusannya, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat menolak permintaan pemohon. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim MK Arief Hidayat di Jakarta. Oleh sebab itu, hakim MK berpendapat pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada daerah provinsi. Dalam UU itu terdapat pasal yang menyebutkan pemerintah kota dapat mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. "Seolah-olah terdapat dua norma UU yang memuat pengaturan secara berbeda terhadap objek yang sama," ucap salah satu hakim MK.


Source: Koran Tempo July 19, 2017 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */