MKMK Harap Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Patrialis Akbar[JAKARTA] Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berharap segera memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Putusan MKMK ini akan menentukan Patrialis diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. Dari pemeriksaan ini, Patrialis diduga telah melanggar etik. Namun, Bagir mengatakan, persoalan hukum dan etik sebenarnya tidak dapat dipisahkan. Kalau teorinya ada yang menganggap etik dan hukum terpisah ya barangkali untuk kita, budaya, filosofi kita etik dan hukum tidak bisa dipisahkan.
Source: Suara Pembaruan February 13, 2017 08:36 UTC