TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK nonaktif, Patrialis Akbar. Anggota Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman, mengatakan timnya akan membacakan putusan pada Kamis, 16 Februari 2017. Sidang etik Majelis Kehormatan MK akan memutuskan, apakah Patrialis bersalah atau tidak. Sebelum menangkap Patrialis, penyidik KPK lebih dulu mencokok Kamaludin, Direktur PT Spekta Selaras Bumi, di lapangan golf Pondok Indah. Baca: Tersangka Kasus Dugaan Suap Patrialis Mau Jadi Justice CollaboratorMahkamah Konstitusi lantas membentuk Majelis Kehormatan MK untuk mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.
Source: Koran Tempo February 14, 2017 10:17 UTC