JawaPos.com–PT MRT Jakarta menyesuaikan waktu keberangkatan kereta melalui perubahan jarak antarkereta (headway) menjadi 10 menit untuk seluruh jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Menurut dia, perubahan jadwal operasional jarak antarkereta MRT Jakarta, merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Effendi menjelaskan, perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta tersebut adalah jam operasional Senin–Jumat (hari kerja) pukul 05.00–22.00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 06.00–20.00 WIB. Selain itu, jarak antarkereta untuk hari kerja yakni tiap 10 menit pada jam sibuk antara pukul 07.00–09.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Menurut Effendi pihaknya juga melakukan pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
Source: Jawa Pos March 01, 2021 00:22 UTC