REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mendesak pemerintah segera mengatur keberadaan transportasi daring (online). Pasalnya, setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, transportasi daring kehilangan payung hukum. Menurut Darmaningtyas, aturan tersebut tetap harus dibuat agar ada keseimbangan antara transportasi daring dan konvensional. Ia menegaskan, transportasi daring harus diatur jika masih tetap mau beroperasi di Indonesia. Darmaningtyas mengusulkan, setelah ada putusan tersebut aturan transportasi daring tidak kembali ke Permenhub Nomor 32 Tahun 2015 atau merevisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Source: Republika September 05, 2017 13:30 UTC