MTI Nilai Putusan MA No 37 Soal Transportasi Bisa Meresahkan[JAKARTA] Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 dinilai bisa memicu keresahan. Soalnya, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ, seharusnya keputusan MA ini juga didasari oleh pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi. Pasalnya, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ. Djoko mengatakan, jika nanti ujungnya keputusan MA ini menjadi masalah baru di daerah, para Hakim MA ini harus berani bertanggungjawab. Karena menurutnya keputusan MA ini adalah keputusan final, jika ini kemudian meinimbulkan gejolak bagaimana?.
Source: Suara Pembaruan August 22, 2017 00:22 UTC