MUI: Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru - News Summed Up

MUI: Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru


Polri harus mempertimbangkan aspek yuridis sosiologis kebinekaan dan persatuan bangsa dalam menetapkan kasus Ahok setelah dilakukan gelar perkara. Dalam berbagai kasus yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkraht), pendapat atau fatwa MUI yang selalu dipergunakan untuk acuan melakukan penyidikan oleh Polri. Misalnya, kasus penistaan yang dilakukan Arswendo, Lia Eden, Muzadek, Ghafatar, Tajul Muluk, Ahmadiyah, dan Alkiyadah. Penyidik Polri harus mengikuti pendapat dan sikap keagamaan MUI yang telah menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap Alquran dan ulama. Keputusan hasil gelar sangat ditunggu publik dan jangan sampai keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat dan menciptakan instabilitas sosial.


Source: Republika November 14, 2016 01:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */