Dalam kesaksianya Ma'ruf dicecar oleh pernyataan-pernyataan menyudutkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya. Dicecar pertanyaan yang menyudutkan, dengan bahasa yang tendensius dan menjurus kepada fitnah," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (1/2). Sementara, tutur Zainut, Ma'ruf Amin yang diperiksa sekira 7 jam juga diperlakukan layaknya seorang terpidana. "Hal tersebut merupakan bentuk intimidasi dan fitnah yang sangat keji," katanya. Oleh sebab itu MUI akan mengevaluasi semua proses persidangan tersebut dan akan memberikan sikap atas perlakuan yang tidak terpuji kepada Ketua Umum MUI.
Source: Jawa Pos February 01, 2017 10:39 UTC